Pembagian harta peninggalan atau warisan bisa melalui surat wasiat. Tak sedikit pewaris lebih menuliskan wasiat sebelum meninggal dunia. Dalam surat wasiat, basanya pemilik harta warisan akan menyatakan segala apa yang ia inginkan setelah wafat.

Lantas bagaimana membuat surat wasiat? Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan. Namun, akan lebih baik jika wasiat termuat dalam bentuk tulisan.

Wasiat nantinya akan diberikan pada penerimanya setelah si pembuat meninggal. Hal itu disampaikanAdvokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman Pembuatan wasiat dapat dilakukan di hadapan notaris dan dua orang saksi.

Badrus berpendapat, wasiat perlu dibuat di depan notaris dan terdaftar sebagai akta wasiat. Sebab, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi sengketa warisan maupun konflik hukum. "Dilakukan di notaris, kemudian setelah pembuat wasiat meninggal, notaris mendatangi penerima wasiat," uajr Badrus.

"Harusnya tetap melalui notaris. Biar kedepannya tidak ada persoalan hukum. Kalau ada persoalan hukum, nanti jelas surat wasiat ini ada," imbuhnya. Lanjut Badrus, pembuat bebas memberikan wasiatnya ke siapa saja. Akan tetapi, untuk melindungi hak ahli waris, harta yang dibagikan lewat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta.

Berbeda halnya, jika pembuat wasiat sama sekali tak memiliki ahli waris. "Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus. "Kalau nanti dibagikan seluruhnya, bisa saja digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan," sambung dia.

Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris. Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat. Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.

Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata. Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya. Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.

"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat." "Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus. Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.

Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat. "Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus. Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.

Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum. "Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.

Leave A Comment

Recommended Posts

Tips Memlih Layanan Hosting Bulanan Terbaik
Uncategorized

Tips Memlih Layanan Hosting Bulanan Terbaik

Layanan hosting bulanan atau web hosting adalah sebuah layanan yang menyediakan tempat untuk semua data website anda agar pengunjung yang membaca artikel atau informasi di website anda dapat mengaksesnya secara online. Data website anda biasanya berupa teks atau tulisan, gambar, video, plugin, […]

admin