Sidang kasus penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS yang menyeret Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, digelar perdana, Kamis (27/1/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekira pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Olivia Nathania hadir secara virtual mengenakan kemeja putih. Saat ini dirinya sedang berada di rutan Polda Metro Jaya.
Berikut fakta fakta persidangan tersebut: Sebelum mulai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kondisi kesehatan Olivia Nathania. “Sehat hari ini,” jawab Oi sapaan akrab Olivia dalam persidangan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Olivia Nathania bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS. "Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata jaksa, Pratiwi Kusuma Rahayu usai persidangan. "Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya empat tahun. Karena dari berkas perkara yang sidah kita periksan yang sudah kami periksa bisa dikenakan pasal itu," tambahnya.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada 14 Februari 2022, beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa. Pengacara Olivia Nathania, Andi Mulya Siregar turut menanggapi dakwaan yang diberikan jaksa untuk kliennya. Andi mengatakan bahwa Olivia tidak sepenuhnya salah. Justru, Agustin yang merupakan pelapor sekaligus mantan guru SMA Olivia juga terlibat.
"Tadi sudah dengar ya surat dakwaannya ya, sudah tau juga dakwaannya. Kita beranggapan, jgn semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Olivia, karena perbuatan oi itu tidak lepas dr perbuatan lainnya," ungkap Andi. Menurutnya, kasus ini bisa terjadi juga merupakan campur tangan Agustin. Dikatakan Andi, apabila tidak ada Agustin, maka aksi penipuan ini tidak berjalan mulus.
"Kalau ibu Agustin yang menyebarkan, Oi juga niat awalnya ke ibu Agustin doang, kenapa diterima," tutur Andi. "Semua itu ada kesalahannya, tapi bukan berarti semua kesalahan itu ditimpakan ke Olivia, ada peran ibu Agustin di situ. Dia meneruskan ke mana mana, diinformasikan," ujarnya lagi. Selain pihak Olivia Nathania, adapun pihak korban yang hari ini hadir dalam persidangan.
Yaitu Keanu yang merupakan pelapor sekaligus korban CPNS fiktif ini. Ia didampingi pengacaranya, Desi Hadi Saputri. Terkait dakwaan dan jalannya persidangan, pihak korban enggan mengomentari lebih panjang, mereka ikuti hukum yang berlaku. Namun, Desi turut menanggapi pernyataan pengacara Olivia Nathania yang menyebut Agustin juga bersalah, dan seharusnya juga menjadi tersangka.
"Seharusnya kalau sudah P21 itu sudah tertutup dibuktikan kepolisian. Proses BAP kan sudah panjang sekali dan polisi juga nggak gegabah kan," jelas Desi. Diberitakan sebelumnya, Olivia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021. Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021.
Atas kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar tidak terbukti bersalah. Padahal sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan perkara kasus dugaan CPNS Fiktif oleh Olivia Nathania lengkap atau P 21. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasa 5 Januari 2022. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.