Kuota jemaah haji 2022 Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tidak dapat dinegosiasi. Diketahui jumlah kuota haji yang didapatkan Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 jemaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menegaskan besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan Menteri Agama RI." "Namun, kuota diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui e Haj ,” jelas Hilman di Jakarta, Rabu (4/5/2022), dikutip dari laman Kemenag . Hilman menyebut penentuan kuota ibadah haji tahun ini bersifat mandatori atau given dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Sehingga, tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota karena tidak ada juga pembahasan MoU antarmenteri sebagaimana penyelenggaraan tahun tahun sebelumnya. "Pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi." "Secara sistem, melalui e Haj, Pemerintah Arab Saudi membagi sebanyak 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus," tegas Hilman.
Adapun penetapan kuota haji oleh Arab Saudi baru terbit pada pertengah April 2022. Hilman menyebut informasi kepastian kuota haji tahun ini sudah sangat mepet. Biasanya, pembahasan MoU sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun sebelumnya.
Hilman menilai, Saudi mendasarkan penetapannya pada data persentase jemaah Indonesia tahun sebelumnya yang memang tidak persis 8 persen. Kuota jamaah yang ditetapkan Saudi tahun ini juga lebih sedikit dari asumsi kuota yang dibahas bersama Kemenag dan DPR saat melakukan pembahasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pertengahan April 2022 lalu. "Namun kami tetap syukuri, tahun ini ada jemaah haji Indonesia yang bisa diberangkatkan ke tanah suci untuk ibadah haji," tutur Hilman.
Sementara itu dalam Keputusan Menteri Agama, 100.051 kuota jemaah dibagi menjadi 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Berikut ini kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M: 1. Aceh: 1.999 2. Sumatra Utara: 3.802 3. Sumatra Barat: 2.106 4. Riau: 2.304 5. Kepulauan Riau: 589 6. Jambi: 1.328 7. Sumatra Selatan: 3.201 8. Kepulauan Bangka Belitung: 486 9. Bengkulu: 747 10. Lampung: 3.219
11. DKI Jakarta: 3.619 12. Banten: 4.319 13. Jawa Barat: 17.679 14. Jawa Tengah: 13.868 15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437 16. Jawa Timur: 16.048 17. Bali: 319 18. Nusa Tenggara Barat: 2.054 19. Nusa Tenggara Timur: 305 20. Kalimantan Barat: 1.150 21. Kalimantan Tengah: 736 22. Kalimantan Selatan: 1.743 23. Kalimantan Timur: 1.181 24. Kalimantan Utara: 190
25. Sulawesi Utara: 326 26. Gorontalo: 447 27. Sulawesi Tengah: 910 28. Sulawesi Barat: 663 29. Sulawesi Selatan: 3.320 30. Sulawesi Tenggara: 922 31. Maluku: 496 32. Maluku Utara: 491 33. Papua Barat: 330 34. Papua: 491