Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem terus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus monitoring terhadap penduduk nonpermanen atau penduduk pendatang di Karangasem. Hasilnya, 94 orang terjaring petugas. Kepala Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, mengatakan, sidak serta monitoring penduduk nonpermanen dilakukan saat arus balik. Kegiatan digelar rutin.

"Kami turun. Hasilnya 94 orang belum miliki surat tinggal sementara (SKTS)," kata Kusuma Negara, Selasa (24 /5). Penduduk nonpermanen yang terjaring rata rata ingin mencari pekerjaan di Karangasem. Mereka tersebar di delapan Kecamatan di Bumi Lahar.

Terbanyak di Kecamatan Abang dan Karangasem. Petugas meminta penduduk nonpermanen mengurus SKTS ke petugas Disdukcapil. "Dari januari sampai hari ini hasil monitoring penduduk nonpermanen yang tak memiliki surat keterangan tinggal sementara sejumlah 94 orang. Penduduk nonpermanen disarankan segera buat SKTS. KTP untuk sementara ditahan petugas," katanya. Penduduk nonpermanen yang belum miliki SKTS tetap diberi pembinaan serta diarahkan ke Disdukcapil Karangasem untuk segera membuat.

Masa berlaku SKTS yakni 6 bulan, serta bisa diperpanjang lagi sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk diketahui, kegiatan monitoring dan sidak penduduk nonpermanen untuk ketertiban administrasi data pendudukan. Kegiatan digelar sesuai Perda Karangasem No 2 Tahun 2012 tentang peraturan kependudukan bersesuaian dengan Permendagri No 47 tahun 2016.

Terpisah, keberadaan penduduk pendatang di Kabupaten Badung mulai didata. Penertiban di Gumi Keris sudah dilakukan dengan menyasar desa desa di Kabupaten Badung. Sidak dikomandoi oleh Lurah dan Perbekel, dengan melibatkan Satpol PP. Pada pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak minggu terakhir belum ditemukan penduduk yang tanpa identitas.

Hanya saja sebagian besar mereka tidak melapor ke Kelian setempat Kepala Satpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, Selasa (24/5) mengatakan, penyisiran sudah dilakukan hingga ke desa desa. Semua itu merupakan rangkaian dari penertiban di Terminal Tipe A Mengwi.

"Seperti rencana awal, setelah penertiban penduduk di pintu masuk, yakni di Terminal Mengwi, sidak dilanjutkan ke desa desa," kata Suryanegara. Menurutnya, penertiban penduduk pendatang ini sepenuhnya diserahkan ke Lurah atau Perbekel. Pihaknya, hanya mendampingi setiap dilaksanakan sidak. "Jadi Perbekel atau Lurah yang ngatur jadwalnya sesuai kebutuhan. Kami mengikuti. Namun dari pemeriksaan sejauh ini, belum ditemukan adanya pelanggaran, atau penduduk yang bodong," ucapnya.

Pihaknya mengaku terakhir, sidak dilakukan di Desa Angantaka, Minggu (22/5). Namun sejauh ini desa yang telah melalukan penertiban penduduk mencapai 20 desa, kecuali desa yang tengah mengadakan pilkel, dan Kelurahan yang telah mengadakan sidak. "Dari hasil sidak rata rata belum begitu signifikan penduduk nonpermanen yang tanpa identitas. Mereka rata rata sudah punya KTP elektronik, cuma belum lapor kepada kaling atau kelian dinas. Kami hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal," tegasnya lagi.

Disebutkan, mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring. Dikatakan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung.

Leave A Comment

Recommended Posts

Studi Efektivitas Chatbot AI
Uncategorized

Studi Efektivitas Chatbot AI

Teknologi yang berkembang pesat memaksa banyak bisnis untuk terus berinovasi agar tetap kompetitif. Salah satu inovasi yang kini menjadi sorotan utama adalah penggunaan Chatbot AI. Teknologi ini menawarkan solusi interaksi yang cerdas dan otomatis, menggantikan banyak tugas layanan pelanggan yang dulunya harus […]

admin