Pria di Kabupaten Semarang Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya. Aksi dilakukan sejak korban masih di SD hingga SMK. Tidak hanya dicabuli, pria ini mendokumentasikan alat vital korban dengan alasan untuk dijadi bahan untuk bermasturbasi.
Sebelum akhirnya Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan ayahtiri yang mencabuli anaknya sejak SD hingga SMK dan memfoto bagian vital untuk bahan onani, Jumat (18/01/2021). Perbuatan tercela tersebut dilakukan S (38) seorang warga Randugunting Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang. Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan sejak kelas IV SD hingga kelas XI SMK
Aksi diketahui dari sang ibu, setelah ditinggal 10 tahun kerja perantauan di Kalimantan. "Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang," ujarnya. Di rumah saksi pelapor langsung bertemu dengan anak, kemudian bercerita tentang peristiwa yang selama ini dialaminya.
"Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku sejak kelas IV SD sampai kelas XI SMK dan sempat mendokumentasikan alat vital korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani," terangnya. Pelaku S juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat. "Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kami" ucapnya
Atas perilaku tersebut, Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi.