Tiga Kementerian Jawab Tudingan AS soal Dugaan PeduliLindungi Langgar HAM
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menuding ada dugaan pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sebagaimana diketahui, aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melacak penularan kasus Covid 19 di penduduk. Tak hanya Indonesia, Kemenlu AS juga membuka dugaan pelanggaran HAM di negara negara lain.
Dikutip dari Kompas.com , laporan AS tersebut berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices yang dirilis pada Jumat (15/4/2022). Dalam laporan itu, AS menyebut aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM, terutama berkaitan dengan privasi data penduduk. Selain untuk melacak kasus, PeduliLindungi juga digunakan sebagai syarat wajib seseorang untuk memasuki ruang publik seperti mal.
Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Tetapi, cara kerjanya disesalkan oleh pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerinatah," tulis laporan tersebut.
Dugaan pelanggaran HAM pada aplikasi PeduliLindungi ini lantas membuat pemerintah angkat bicara. Sejauh ini ketiga kementerian telah merespon tudingan AS tersebut, mulai Kemenko Polhukam hingga Kementerian Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.
Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid 19 sebaik baiknya. "Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid 19." "Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."
"Tetapi ada dua hal. Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid 19 sebaik baiknya lalu dianggap melanggar HAM," jelas Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022). Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi negara terbaik dalam penanganan Covid 19 di Asia. Ia bahkan menyinggung penanganan Covid 19 di AS yang lebih buruk ditimbang Indonesia.
"Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika di berada barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil itu paling jelek (penanganan Covid 19). Indonesia jauh di atas itu." "Menko Airlangga pernah menyampaikan presentasi di dunia dalam aspek tertentu, penanganan Covid Indonesia ranking empat," ucap Mahfud. Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid 19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid 19, bukan melanggar HAM.
Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi. Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.
"Itu justru dalam kurun, 2018 2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LSM. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD. "Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia. Kementerian Luar Negeri juga ikut angkat bicara.
Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah merespons tudingan AS itu dengan pernyataan bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM, termasuk Amerika Serikat itu sendiri. "Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, tidak juga AS," kata Faizasyah dikutip dari Kompas.com , Sabtu (16/4/2022). Justru Faiz balik mempertanyakan kepada AS, apakah di sana tidak ada isu pelanggaran HAM.
"Apakah tidak ada kasus HAM di AS, serius?" ungkap Faiz. Selanjutnya Faiz pun menyerahkan tudingan AS soal pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi ini kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi juga dijawab Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menegaskan bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak lah benar. “Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," tutur Nadia dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022) dikutip dari laman pers RI. Namun, ada pihak pihak tertentu yang kemudian memberikan kesimpulan tersendiri.
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” imbuhnya. Nadia menuturkan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans. Mulai fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan WNI lintas negara.
Kemudian, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah. Aplikasi tersebut telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal). "PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid 19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju."
"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," tambah Nadia. Dikatakannya, PeduliLindungi telah memuat prinsip prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid 19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid 19.
Nadia pun memastikan, aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.